Skinpress Rss

Jumaat, 28 Disember 2012

AUTOPSY PERTAMA

4



Mendapat sms dari teman-teman minggu 3 yang sekarang bertugas di RS Bhayangkara atau RS Polisi yang terletak di Mapaodang. Katanya ada Autopsi di sana jam 1 siang nanti. Bagi ko-ass di bagian Forensik, kami diwajibkan untuk mengikuti sekurang-kurangnya 1 autopsi sepanjang berada dalam kepanitraan ini. Jadi semua ko-ass forensic  akan mengikuti dan mencatat proses dan penemuan dari autopsy yang dijalankan.

Otopsi (juga dikenal pemeriksaan kematian atau nekropsi) adalah investigasi medis jenazah untuk memeriksa sebab kematian. Kata "otopsi" berasal dari bahasa Yunani yang berarti "lihat dengan mata sendiri". "Nekropsi" berasal dari bahasa Yunani yang berarti "melihat mayat". Otopsi adalah pemeriksaan terhadap tubuh mayat, yang meliputi pemeriksaan terhadap bagian luar maupun dalam, dengan tujuan menemukan proses penyakit dan atau adanya cedera, melakukan interpretasi atau penemuan-penemuan tersebut, menerangkan penyebab kematian serta mencari hubungan sebab akibat antara kelainan-kelainan yang ditemukan dengan penyebab kematian.

Berdasarkan tujuannya, otopsi terbagi atas :
Otopsi Anatomi, : dilakukan untuk keperluan pendidikan mahasiswa fakultas kedokteran. Bahan yang dipakai adalah mayat yang dikirim ke rumah sakit yang setelah disimpan 2 x 24 jam di laboratorium ilmu kedokteran kehakiman tidak ada ahli waris yang mengakuinya. Setelah diawetkan di laboratorium anatomi, mayat disimpan sekurang-kurangnya satu tahun sebelum digunakan untuk praktikum anatomi. Menurut hukum, hal ini dapat dipertanggungjawabkan sebab warisan yang tak ada yang mengakuinya menjadi milik negara setelah tiga tahun (KUHPerdata pasal 1129). Ada kalanya, seseorang mewariskan mayatnya setelah ia meninggal pada fakultas kedokteran, hal ini haruslah sesuai dengan KUHPerdata pasal 935.

Otopsi Klinik,:  dilakukan terhadap mayat seseorang yang diduga terjadi akibat suatu penyakit. Tujuannya untuk menentukan penyebab kematian yang pasti, menganalisa kesesuaian antara diagnosis klinis dan diagnosis postmortem, pathogenesis penyakit, dan sebagainya. Otopsi klinis dilakukan dengan persetujuan tertulis ahli waris, ada kalanya ahli waris sendiri yang memintanya.

Otopsi Forensik/Medikolegal,:  dilakukan terhadap mayat seseorang yang diduga meninggal akibat suatu sebab yang tidak wajar seperti pada kasus kecelakaan, pembunuhan, maupun bunuh diri. Otopsi ini dilakukan atas permintaan penyidik sehubungan dengan adanya penyidikan suatu perkara. Tujuan dari otopsi medikolegal adalah :

  • Untuk memastikan identitas seseorang yang tidak diketahui atau belum jelas.
  • Untuk menentukan sebab pasti kematian, mekanisme kematian, dan saat kematian.
  • Untuk mengumpulkan dan memeriksa tanda bukti untuk penentuan identitas benda penyebab dan pelaku kejahatan.
  • Membuat laporan tertulis yang objektif berdasarkan fakta dalam bentuk visum et repertum.
Otopsi medikolegal dilakukan atas permintaan penyidik sehubungan dengan adanya penyidikan suatu perkara. Hasil pemeriksaan adalah temuan obyektif pada korban, yang diperoleh dari pemeriksaan medis.
Tiba di RS Bhayangkara jam 12.45 siang. Habis solat Jumat. Semua ko-ass kelihatannya sibuk mengurus perlengkapan yang diperlukan. Operator untuk autopsy kali ini akan dikendalikan oleh ko-ass minggu 3 yang bertanggungjawab.

Masuk ke kamar bedah mayat. Rasa sedikit berbeda. Teruja dan tegang kerna pertama kali akan menyaksikan proses otopsi medikolegal yang selama ini hanya dilihat lewat tontonan video dan sebagainya. Jenezah seorang laki-laki yang sudah kelihatan membiru akibat lebam mayat (Livor Mortis) seperti wajah dan belakang tubuhnya.  Jenazah ini ditemukan di Gowa. Tergantung di sebuah pohon jambu mante dikebun warga. Sewaktu ditemui, mayat sudah berusia beberapa hari hingga mengeluarkan aroma gas yang khas dan busuk.  Mengikut siasatan yang dijalankan oleh pihak polisi, mayat ini dipercayai dibunuh sebelum digantung di pohon tersebut. Makanya mereka meminta pihak kedokteran polisi menjalankan otopsi medikolegal untuk mencari bukti.

Dr.Eko, dokter polisi yang bertanggungjawab pada kasus ini masuk. Lengkap dengan pakaian dan apron serta sarung tangan panjang.masuk ke ruangan. Beliau memberikan peluang kepada ko-ass yang mahu ikut membantu untuk menjalankan otopsi tersebut. Pastilah Hana yang paling pertama bersemangat. Apalagi memang minggunya yang bertanggungjawab sebagai operator. Hafiz  dan Gopi juga masuk membuat diri terfikir, jika bukan sekarang kapan lagi ada peluang untuk melakukan otopsi. Antara takut dan mahu, akhirnya diri memilih “ON” juga. Pengalaman sekali seumur hidup mungkin.
Inti dari bedah otopsi medikolegal terletak pada pemeriksaan dalam yang dilakukan berbeda pada korban hidup yang hanya dilakukan pemeriksaan luar.

Pemeriksaan dalam bisa dilakukan dengan beberapa cara berikut ini :

Insisi I dimulai di bawah tulang rawan krikoid di garis tengah sampai prosesus xifoideus kemudian 2 jari paramedian kiri dari puat sampai simfisis, dengan demikian tidak perlu melingkari pusat.
Insisi Y, merupakan salah satu tehnik khusus otopsi dan akan dijelaskan kemudian.
Insisi melalui lekukan suprastenal menuju simfisis pubis, lalu dari lekukan suprasternal ini dibuat sayatan melingkari bagian leher.

Pada pemeriksaan dalam, organ tubuh diambil satu persatu dengan hati-hati dan dicatat :
  1. Ukuran : Pengukuran secara langsung adalah dengan menggunakan pita pengukur. Secara tidak langsung dilihat adanya penumpulan pada batas inferior organ. Organ hati yang mengeras juga menunjukkan adanya pembesaran.
  2. Bentuk.
  3. Permukaan : Pada umumnya organ tubuh mempunyai permukaan yang lembut, berkilat dengan kapsul pembungkus yang bening. Carilah jika terdapat penebalan, permukaan yang kasar , penumpulan atau kekeruhan.
  4. Konsistensi: Diperkirakan dengan cara menekan jari ke organ tubuh tersebut.
  5. Kohesi: Merupakan kekuatan daya regang anatar jaringan pada organ itu. Caranya dengan memperkirakan kekuatan daya regang organ tubuh pada saat ditarik. Jaringan yang mudah teregang (robek) menunjukkan kohesi yang rendah sedangkan jaringan yang susah menunjukkan kohesi yang kuat.
  6. Potongan penampang melintang: Disini dicatat warna dan struktur permukaan penampang organ yang dipotong. Pada umumnya warna organ tubuh adalah keabu-abuan, tapi hal ini juga dipengaruhi oleh jumlah darah yang terdapat pada organ tersebut. Warna kekuningan, infiltrasi lemak, lipofisi, hemosiferin atau bahan pigmen bisa merubah warna organ. Warna yang pucat merupakan tanda anemia.
Struktur organ juga bisa berubah dengan adanya penyakit. Pemeriksaan khusus juga bisa dilakukan terhadap sistem organ tertentu, tergantung dari dugaan penyebab kematian
Otopsi berjalan selama 3 jam lebih. Dengan bau keras yang kami semua dilarang memakai masker. Belajar bertahan dengan bau kurang enak. Dan mencari penyebab kematian sedetail mungkin. Salut dengan Hana yang perkasa yang tidak teragak-agak untuk mengambil tindakan. Dan Hafiz yang bersungguh-sungguh hingga akhir.

Melihat sekujur tubuh yang terbaring, dibuka dan dinilai organ-organnya seperti tiada arti. Insaf melihat betapa sebenarnya yang paling berharga pada diri manusia itu adalah bagaimana mereka sewaktu hidupnya. Apa yang mereka kerjakan yang menbedakan anatara satu individu dengan yang lainnya. Kerna saat kematian menjemput. Tubuh kita tidak bernilai sedikit pun kecuali amalan kita yang diangkat sebagai ibadah terhadapNya..

4 ulasan:

Catat Ulasan