Mendapat sms dari teman-teman minggu 3 yang sekarang
bertugas di RS Bhayangkara atau RS Polisi yang terletak di Mapaodang. Katanya ada
Autopsi di sana jam 1 siang nanti. Bagi ko-ass di bagian Forensik, kami
diwajibkan untuk mengikuti sekurang-kurangnya 1 autopsi sepanjang berada dalam
kepanitraan ini. Jadi semua ko-ass forensic akan mengikuti dan mencatat proses dan
penemuan dari autopsy yang dijalankan.
Otopsi (juga dikenal pemeriksaan kematian atau nekropsi)
adalah investigasi medis jenazah untuk memeriksa sebab kematian. Kata
"otopsi" berasal dari bahasa Yunani yang berarti "lihat dengan
mata sendiri". "Nekropsi" berasal dari bahasa Yunani yang
berarti "melihat mayat". Otopsi adalah pemeriksaan terhadap tubuh
mayat, yang meliputi pemeriksaan terhadap bagian luar maupun dalam, dengan
tujuan menemukan proses penyakit dan atau adanya cedera, melakukan interpretasi
atau penemuan-penemuan tersebut, menerangkan penyebab kematian serta mencari
hubungan sebab akibat antara kelainan-kelainan yang ditemukan dengan penyebab
kematian.
Berdasarkan tujuannya, otopsi terbagi atas :
Otopsi Anatomi, :
dilakukan untuk keperluan pendidikan mahasiswa fakultas kedokteran. Bahan yang
dipakai adalah mayat yang dikirim ke rumah sakit yang setelah disimpan 2 x 24
jam di laboratorium ilmu kedokteran kehakiman tidak ada ahli waris yang
mengakuinya. Setelah diawetkan di laboratorium anatomi, mayat disimpan
sekurang-kurangnya satu tahun sebelum digunakan untuk praktikum anatomi.
Menurut hukum, hal ini dapat dipertanggungjawabkan sebab warisan yang tak ada
yang mengakuinya menjadi milik negara setelah tiga tahun (KUHPerdata pasal
1129). Ada kalanya, seseorang mewariskan mayatnya setelah ia meninggal pada
fakultas kedokteran, hal ini haruslah sesuai dengan KUHPerdata pasal 935.
Otopsi Klinik,: dilakukan terhadap mayat seseorang yang diduga
terjadi akibat suatu penyakit. Tujuannya untuk menentukan penyebab kematian
yang pasti, menganalisa kesesuaian antara diagnosis klinis dan diagnosis
postmortem, pathogenesis penyakit, dan sebagainya. Otopsi klinis dilakukan
dengan persetujuan tertulis ahli waris, ada kalanya ahli waris sendiri yang
memintanya.
Otopsi
Forensik/Medikolegal,: dilakukan terhadap
mayat seseorang yang diduga meninggal akibat suatu sebab yang tidak wajar
seperti pada kasus kecelakaan, pembunuhan, maupun bunuh diri. Otopsi ini
dilakukan atas permintaan penyidik sehubungan dengan adanya penyidikan suatu
perkara. Tujuan dari otopsi medikolegal adalah :
- Untuk memastikan identitas
seseorang yang tidak diketahui atau belum jelas.
- Untuk menentukan sebab
pasti kematian, mekanisme kematian, dan saat kematian.
- Untuk mengumpulkan dan
memeriksa tanda bukti untuk penentuan identitas benda penyebab dan pelaku
kejahatan.
- Membuat laporan tertulis yang objektif berdasarkan fakta dalam bentuk visum et repertum.
Otopsi medikolegal dilakukan atas permintaan penyidik
sehubungan dengan adanya penyidikan suatu perkara. Hasil pemeriksaan adalah
temuan obyektif pada korban, yang diperoleh dari pemeriksaan medis.
Tiba di RS Bhayangkara jam 12.45 siang. Habis solat Jumat. Semua
ko-ass kelihatannya sibuk mengurus perlengkapan yang diperlukan. Operator untuk
autopsy kali ini akan dikendalikan oleh ko-ass minggu 3 yang bertanggungjawab.
Masuk ke kamar bedah mayat. Rasa sedikit berbeda. Teruja dan
tegang kerna pertama kali akan menyaksikan proses otopsi medikolegal yang
selama ini hanya dilihat lewat tontonan video dan sebagainya. Jenezah seorang
laki-laki yang sudah kelihatan membiru akibat lebam mayat (Livor Mortis)
seperti wajah dan belakang tubuhnya. Jenazah
ini ditemukan di Gowa. Tergantung di sebuah pohon jambu mante dikebun warga. Sewaktu
ditemui, mayat sudah berusia beberapa hari hingga mengeluarkan aroma gas yang
khas dan busuk. Mengikut siasatan yang
dijalankan oleh pihak polisi, mayat ini dipercayai dibunuh sebelum digantung di
pohon tersebut. Makanya mereka meminta pihak kedokteran polisi menjalankan
otopsi medikolegal untuk mencari bukti.
Dr.Eko, dokter polisi yang bertanggungjawab pada kasus ini
masuk. Lengkap dengan pakaian dan apron serta sarung tangan panjang.masuk ke
ruangan. Beliau memberikan peluang kepada ko-ass yang mahu ikut membantu untuk
menjalankan otopsi tersebut. Pastilah Hana yang paling pertama bersemangat. Apalagi
memang minggunya yang bertanggungjawab sebagai operator. Hafiz dan Gopi juga masuk membuat diri terfikir,
jika bukan sekarang kapan lagi ada peluang untuk melakukan otopsi. Antara takut
dan mahu, akhirnya diri memilih “ON” juga. Pengalaman sekali seumur hidup
mungkin.
Inti dari bedah otopsi medikolegal terletak pada pemeriksaan
dalam yang dilakukan berbeda pada korban hidup yang hanya dilakukan pemeriksaan
luar.
Pemeriksaan dalam bisa dilakukan dengan beberapa cara
berikut ini :
Insisi I dimulai di bawah tulang rawan krikoid di garis
tengah sampai prosesus xifoideus kemudian 2 jari paramedian kiri dari puat
sampai simfisis, dengan demikian tidak perlu melingkari pusat.
Insisi Y, merupakan salah satu tehnik khusus otopsi dan akan
dijelaskan kemudian.
Insisi melalui lekukan suprastenal menuju simfisis pubis,
lalu dari lekukan suprasternal ini dibuat sayatan melingkari bagian leher.
Pada pemeriksaan dalam, organ tubuh diambil satu persatu
dengan hati-hati dan dicatat :
- Ukuran : Pengukuran secara
langsung adalah dengan menggunakan pita pengukur. Secara tidak langsung
dilihat adanya penumpulan pada batas inferior organ. Organ hati yang
mengeras juga menunjukkan adanya pembesaran.
- Bentuk.
- Permukaan : Pada umumnya
organ tubuh mempunyai permukaan yang lembut, berkilat dengan kapsul pembungkus
yang bening. Carilah jika terdapat penebalan, permukaan yang kasar ,
penumpulan atau kekeruhan.
- Konsistensi: Diperkirakan
dengan cara menekan jari ke organ tubuh tersebut.
- Kohesi: Merupakan kekuatan daya regang anatar jaringan pada organ itu. Caranya dengan memperkirakan kekuatan daya regang organ tubuh pada saat ditarik. Jaringan yang mudah teregang (robek) menunjukkan kohesi yang rendah sedangkan jaringan yang susah menunjukkan kohesi yang kuat.
- Potongan penampang
melintang: Disini dicatat warna dan struktur permukaan penampang organ
yang dipotong. Pada umumnya warna organ tubuh adalah keabu-abuan, tapi hal
ini juga dipengaruhi oleh jumlah darah yang terdapat pada organ tersebut.
Warna kekuningan, infiltrasi lemak, lipofisi, hemosiferin atau bahan
pigmen bisa merubah warna organ. Warna yang pucat merupakan tanda anemia.
Struktur organ juga bisa berubah dengan adanya penyakit.
Pemeriksaan khusus juga bisa dilakukan terhadap sistem organ tertentu,
tergantung dari dugaan penyebab kematian
Otopsi berjalan selama 3 jam lebih. Dengan bau keras yang
kami semua dilarang memakai masker. Belajar bertahan dengan bau kurang enak. Dan
mencari penyebab kematian sedetail mungkin. Salut dengan Hana yang perkasa yang
tidak teragak-agak untuk mengambil tindakan. Dan Hafiz yang bersungguh-sungguh
hingga akhir.
Melihat sekujur tubuh yang terbaring, dibuka dan dinilai
organ-organnya seperti tiada arti. Insaf melihat betapa sebenarnya yang paling
berharga pada diri manusia itu adalah bagaimana mereka sewaktu hidupnya. Apa yang
mereka kerjakan yang menbedakan anatara satu individu dengan yang lainnya. Kerna
saat kematian menjemput. Tubuh kita tidak bernilai sedikit pun kecuali amalan
kita yang diangkat sebagai ibadah terhadapNya..

Woww..kak fuzah keren pas lagi ngotpsi noh mayat!!!sukaa..ckckck!!!
weedeeh apax yg keren? wajah kusut tahan bau..tapi pengalaman detech otot dari kepala itu mmg "sesuatu banget". itu baru keren.. yg difoto itu, bantu fiksasi teman lagi detech aponeurosisx yg di kepala korban.. disekelilingx kami banyak pak polisi yg foto.. keag artis ghitu..haha
Hahaha..iyya tapi tetap keren kak menurutku.
Wah hati2 loh kak..ntar malah di taksir polisi di situ..siapin mental aja dehh..hihihi
gak ah.. kita kan niatx baik maw pergi kuliah.. jadi gak ada main taksir bgtu bgni..haha