Prinsip-prinsip
etika adalah aksiom yang mempermudah penalaran etik. Prinsip- prinsip tersebut
harus spesifik. Pada prakteknya, satu prinsip dapat dipertimbangkan dengan
prinsip lain. Pada beberapa kasus, satu prinsip dapat bersifat lebih penting
dari prinsip lainnya. Masyarakat Eropah berpendapat, bahwa sumpah Hippocrates
adalah suatu titik penalaran etis. Hal ini didorong oleh pandangan pada filosof
dan pemikir Eropah untuk mengembangkan teori-teori etik yang dapat digunakan
untuk memecahkan masalah-masalah praktis. Hal ini disebabkan tidak adanya teori
hokum dan teori etika yang koheren pada budaya Eropah.
a) Etika
Kedokteran/ Kaidah Dasar Bioetik
Etika
adalah disiplin ilmu yang mempelajari baik buruk atau benar-salahnya suatu
sikap dan atau perbuatan seseorang individu atau institusi dilihat dari
moralitas. Penilaian baik-buruik atau benar-salah dari sisi moral tersebut
menggunakan pendekatan teori etika yang cukup banyak jumlahnya. Terdapat dua
teori etika yang paling banyak dianut orang yaitu Teori Deontologi dan Teori
Teleologi. Secara ringkas, dapat dikatakan bahwa Deontologi mengajarkan bahawa
baik-buruknya suatu perbuatan harus dilihat dari perbuatannya itu sendiri
(Immanuel Kant), sedangkan Teleologi mengajarkan untuk menilai baik-buruk
tindakan adalah melihat hasilnya atau akibatnya (Dhume, J bentham, JS Mills)
Deontologi lebih mendasarkan kepada ajaran agama, tradisi dan budaya. Sedangkan
Teleologi lebih kearah Teleologi lebih kearah penalaran (reasoning) dan
pembenaran (justifikasi) kepada asas manfaat (aliran utilitarian).
Beauchamp
dan Childress(1994) menguraikan (Empat prinnsip etika Eropah) bahwa untuk
mencapai ke suatu keputusan ETIK diperlukan 4 Kaidah Dasar Moral/ Kaidah Dasar
Bioetik (moral Principle) dan beberapa rules atau kreteria dibawahnya. Keempat
Kaidah Dasar Moral tersebut adalah:
Prinsip
Pertama: Autonomy (Self-determination).
Yaitu prinsip yang menghormati hak-hak
pasien, terutama hak otonomi pasien (the rights to self determination) dan
merupakan kekuatan yang dimiliki pasien untuk memutuskan suatu prosedur medis.
Prinsip moral inilah yang kemudian melahirkan doktrin Inform Consent.
Kriterianya meliputi menghargai hak menentukan nasib sendiri, menghargai
martabat pasien, tidak mengintervensi pasien dalam membuat keputusan (pada
kondisi elektif), berterus terang, menghargai privasi, menjaga rahsia pasien.
Menghargai rasionalitas pasien, melaksanakan inform consent, membiarkan pasien
dewasa dan kompeten mengambil keputusan sendiri, tidak mengintervensi atau
menghalangi autonomi pasien. Mencegah pihak lain mengintervensi pasien dalam
membuat keputusan, termasuk keluarga pasien sendiri. sabar menunggu keputusan yang
akan diambil pasien pada kasus non-emergensi, tidak berbohong ke pasien
meskipun demi kebaikan pasien, menjaga hubungan (kontraK)
Prinsip
kedua : tidak merugikan (Non-Maleficence) adalah prinsip menghindari terjadinya
kerusakan atau prinsip moral yang melarang tindakan yang memperburuk keadaan
pasien. Prinsip ini dikenal sebagai “primum non nocere” atau “above all do no
harm”. Kreterianya meliputi: menolong pasien emergensi, kondisi untuk
menggambarkan criteria ini, adalah; pasien dalam keadaan amat berbahaya atau
berisiko hilangnya sesuatu yang penting (gawat). Dokter sanggup mencegah bahaya
atau kehilangan tersebut, tindakan kedokteran tersebut terbukti efektif,
manfaat bagi pasien lebih banyak, daripada kerugian dokter atau hanya mengalami
resiko minimal. Mengobati pasien yang luka, tidak membunuh pasien (tidak
melakukan euthanasia), tidak menghina atau mencaci maki atau memanfaatkan
pasien, tidak memandang pasien hanya sebagai objek, mengobati secara tidak
proporsional, mencegah pasien dari bahaya, menghindari mispresentasi dari
pasien, tidak membahayakan kehidupan pasien kerana kelalaian, tidak memberikan
semangat hidup, tidak melindungi pasien dari serangan. Tidak melakukan white
collar crime dalam bidang kesehatan yang merugikan pasien dan pihak
keluarganya.
Prinsip
ketiga : murah hati (Beneficence) yaitu prinsip moral yang mengutamakan
tindakan yang ditujukan ke kebaikan pasien atau penyediaan keuntungan dan
menyeimbangkan keuntungan tersebut dengan resiko dan biaya. Dalam beneficience
tidak hanya dikenal perbuatan untuk kebaikan saja, melainkan juga perbuatan
yang sisi baiknya (manfaat) lebih besar daripada sisi buruknya (mudarat)
beneficence terbagi kepada general atau umum dan specific atau khusus. General
beneficence adalah melindungi dan mempertahankan hak orang lain, mencegah
terjadi kerugian pada yang lain dan menghilangkan kondisi penyebab kerugian
pada yang lain. Specific beneficence meliputi menolong orang cacat dan
menyelamatkan orang dari bahaya. Kreterianya meliputi mengutamakan altruism
yaitu menolong tanpa pamrih, rela berkorban untuk kepentingan orang lain
menjamin niolai pokok harkat dan martabat manusia. Memandang pasien/keluarga/
sesuatu tak hanya sejauh menguntungkan dokter. Mengusahakan agar
kebaikan/manfaatnya lebih banyak dibandingkan dengan keburukannya.paternalisme
bertanggungjawab dan berkasih sayang. Menjamin kehidupan baik-minimal manusia.
Pembatasan goal-based. Maksimalisasi pemuasan kebahagiaan atau preferensi
pasien. Minimalisir akibat buruk, kewajiban menolong pasien gawat darurat,
menghargai hak pasien secara keseluruhan. Tidak menarik honorium di luar kepantasan.
Maksimalisasi kepuasan tertinggi secara keseluruhan. Mengembangkan profesi
secara terus menerus, memberikan obat berkhasiat namun murah. Menerapkan Golden
Rule Principle.
Prinsip
keempat: Keadilan (Justice) yaitu prinsip moral yang mementingkan fairness dan
keadilan dalam bersikap maupun dalam mendistribusikan sumber daya (distributive
justice) atau pendistribusian dari keuntungan, biaya dan resiko secara adil.
Treat similar cases in a similar way (justice within morality) dan memberikan
sumbangan relative sama terhadap setiap orang (keadilan sebagai fairness)
yakni: memberi sumbangan relative sama terhadap kebahagiaan diukur dari
kebutuhan mereka (kesamaan sumbangan sesuai kebutuhan pasien yang
memerlukan/membahagiakannya) dan menuntut pengorbanan relatf sama,diukur dengan
kemampuan mereka (kesamaan beban sesuai dengan kemampuan pasien).Prinsip
keadilan akan dibahas dengan lebih detail setelah ini.
0 ulasan:
Catat Ulasan