Skinpress Rss

Ahad, 20 Januari 2013

BIOETHICS

0


Prinsip-prinsip etika adalah aksiom yang mempermudah penalaran etik. Prinsip- prinsip tersebut harus spesifik. Pada prakteknya, satu prinsip dapat dipertimbangkan dengan prinsip lain. Pada beberapa kasus, satu prinsip dapat bersifat lebih penting dari prinsip lainnya. Masyarakat Eropah berpendapat, bahwa sumpah Hippocrates adalah suatu titik penalaran etis. Hal ini didorong oleh pandangan pada filosof dan pemikir Eropah untuk mengembangkan teori-teori etik yang dapat digunakan untuk memecahkan masalah-masalah praktis. Hal ini disebabkan tidak adanya teori hokum dan teori etika yang koheren pada budaya Eropah.
a)      Etika Kedokteran/ Kaidah Dasar Bioetik
Etika adalah disiplin ilmu yang mempelajari baik buruk atau benar-salahnya suatu sikap dan atau perbuatan seseorang individu atau institusi dilihat dari moralitas. Penilaian baik-buruik atau benar-salah dari sisi moral tersebut menggunakan pendekatan teori etika yang cukup banyak jumlahnya. Terdapat dua teori etika yang paling banyak dianut orang yaitu Teori Deontologi dan Teori Teleologi. Secara ringkas, dapat dikatakan bahwa Deontologi mengajarkan bahawa baik-buruknya suatu perbuatan harus dilihat dari perbuatannya itu sendiri (Immanuel Kant), sedangkan Teleologi mengajarkan untuk menilai baik-buruk tindakan adalah melihat hasilnya atau akibatnya (Dhume, J bentham, JS Mills) Deontologi lebih mendasarkan kepada ajaran agama, tradisi dan budaya. Sedangkan Teleologi lebih kearah Teleologi lebih kearah penalaran (reasoning) dan pembenaran (justifikasi) kepada asas manfaat (aliran utilitarian).

Beauchamp dan Childress(1994) menguraikan (Empat prinnsip etika Eropah) bahwa untuk mencapai ke suatu keputusan ETIK diperlukan 4 Kaidah Dasar Moral/ Kaidah Dasar Bioetik (moral Principle) dan beberapa rules atau kreteria dibawahnya. Keempat Kaidah Dasar Moral tersebut adalah: 

Prinsip Pertama: Autonomy (Self-determination). 
Yaitu prinsip yang menghormati hak-hak pasien, terutama hak otonomi pasien (the rights to self determination) dan merupakan kekuatan yang dimiliki pasien untuk memutuskan suatu prosedur medis. Prinsip moral inilah yang kemudian melahirkan doktrin Inform Consent. Kriterianya meliputi menghargai hak menentukan nasib sendiri, menghargai martabat pasien, tidak mengintervensi pasien dalam membuat keputusan (pada kondisi elektif), berterus terang, menghargai privasi, menjaga rahsia pasien. Menghargai rasionalitas pasien, melaksanakan inform consent, membiarkan pasien dewasa dan kompeten mengambil keputusan sendiri, tidak mengintervensi atau menghalangi autonomi pasien. Mencegah pihak lain mengintervensi pasien dalam membuat keputusan, termasuk keluarga pasien sendiri. sabar menunggu keputusan yang akan diambil pasien pada kasus non-emergensi, tidak berbohong ke pasien meskipun demi kebaikan pasien, menjaga hubungan (kontraK)

Prinsip kedua : tidak merugikan (Non-Maleficence) adalah prinsip menghindari terjadinya kerusakan atau prinsip moral yang melarang tindakan yang memperburuk keadaan pasien. Prinsip ini dikenal sebagai “primum non nocere” atau “above all do no harm”. Kreterianya meliputi: menolong pasien emergensi, kondisi untuk menggambarkan criteria ini, adalah; pasien dalam keadaan amat berbahaya atau berisiko hilangnya sesuatu yang penting (gawat). Dokter sanggup mencegah bahaya atau kehilangan tersebut, tindakan kedokteran tersebut terbukti efektif, manfaat bagi pasien lebih banyak, daripada kerugian dokter atau hanya mengalami resiko minimal. Mengobati pasien yang luka, tidak membunuh pasien (tidak melakukan euthanasia), tidak menghina atau mencaci maki atau memanfaatkan pasien, tidak memandang pasien hanya sebagai objek, mengobati secara tidak proporsional, mencegah pasien dari bahaya, menghindari mispresentasi dari pasien, tidak membahayakan kehidupan pasien kerana kelalaian, tidak memberikan semangat hidup, tidak melindungi pasien dari serangan. Tidak melakukan white collar crime dalam bidang kesehatan yang merugikan pasien dan pihak keluarganya.

Prinsip ketiga : murah hati (Beneficence) yaitu prinsip moral yang mengutamakan tindakan yang ditujukan ke kebaikan pasien atau penyediaan keuntungan dan menyeimbangkan keuntungan tersebut dengan resiko dan biaya. Dalam beneficience tidak hanya dikenal perbuatan untuk kebaikan saja, melainkan juga perbuatan yang sisi baiknya (manfaat) lebih besar daripada sisi buruknya (mudarat) beneficence terbagi kepada general atau umum dan specific atau khusus. General beneficence adalah melindungi dan mempertahankan hak orang lain, mencegah terjadi kerugian pada yang lain dan menghilangkan kondisi penyebab kerugian pada yang lain. Specific beneficence meliputi menolong orang cacat dan menyelamatkan orang dari bahaya. Kreterianya meliputi mengutamakan altruism yaitu menolong tanpa pamrih, rela berkorban untuk kepentingan orang lain menjamin niolai pokok harkat dan martabat manusia. Memandang pasien/keluarga/ sesuatu tak hanya sejauh menguntungkan dokter. Mengusahakan agar kebaikan/manfaatnya lebih banyak dibandingkan dengan keburukannya.paternalisme bertanggungjawab dan berkasih sayang. Menjamin kehidupan baik-minimal manusia. Pembatasan goal-based. Maksimalisasi pemuasan kebahagiaan atau preferensi pasien. Minimalisir akibat buruk, kewajiban menolong pasien gawat darurat, menghargai hak pasien secara keseluruhan. Tidak menarik honorium di luar kepantasan. Maksimalisasi kepuasan tertinggi secara keseluruhan. Mengembangkan profesi secara terus menerus, memberikan obat berkhasiat namun murah. Menerapkan Golden Rule Principle.

Prinsip keempat: Keadilan (Justice) yaitu prinsip moral yang mementingkan fairness dan keadilan dalam bersikap maupun dalam mendistribusikan sumber daya (distributive justice) atau pendistribusian dari keuntungan, biaya dan resiko secara adil. Treat similar cases in a similar way (justice within morality) dan memberikan sumbangan relative sama terhadap setiap orang (keadilan sebagai fairness) yakni: memberi sumbangan relative sama terhadap kebahagiaan diukur dari kebutuhan mereka (kesamaan sumbangan sesuai kebutuhan pasien yang memerlukan/membahagiakannya) dan menuntut pengorbanan relatf sama,diukur dengan kemampuan mereka (kesamaan beban sesuai dengan kemampuan pasien).Prinsip keadilan akan dibahas dengan lebih detail setelah ini. 

0 ulasan:

Catat Ulasan